Banner Honda PCX

Tak Hanya Gaji Pokok, Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV Dapat Penghargaan Ini dari Pemerintah

Tak Hanya Gaji Pokok, Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV Dapat Penghargaan Ini dari Pemerintah

Ilustrasi penghargaan lain yang diterima Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV-PT Taspen-

PALPRES.COM - Tak hanya gaji pokok, pemerintah memberikan penghargaan lain untuk PNS golongan I, II, III dan IV.

Penghargaan lain yang diberikan pemerintah tersebut berupa tunjangan tambahan.

Berikut ini beberapa tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah kepada pensiunan PNS:

1. Tunjangan Suami/Istri

BACA JUGA:Cincin Batu Akik Memiliki Daya Tarik Mistis dan Khasiat Penyembuhan, Benarkah?

BACA JUGA:Keputusan MenPAN RB: Inilah 3 Keistimewaan PPPK Paruh Waktu

Untuk tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok dan syaratnya harus terdaftar secara resmi dan dibuktikan dengan dokumen yang sah.

2. Tunjangan Anak

Kemudian untuk tunjangan anak bakal diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

3. Tunjangan Pangan

BACA JUGA:Aplikasi Isi Survey yang Terbukti Beri Saldo DANA Gratis hingga Rp 100 Ribu per Hari, Kumpulkan Poinnya

BACA JUGA:Rahasia Kenikmatan Rawon yang Jarang Kamu Ketahui

Diberikan sebesar 10 kg beras atau sebesar Rp72.420 dalam bentuk uang.

Ketentuan mengenai gaji pokok Pensiunan PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: