Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Telah Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya
Kemensos mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk jabatan fungsional Guru Sekolah Rakyat 2025 telah dibuka. -Foto Kemensos-
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45 tahun pada saat ditetapkan bakal calon guru
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah Inkhract
BACA JUGA:Bakal Dapat Pensiun, Herman Deru Minta PPPK yang Baru Dilantik Tak Asal Bekerja: Harus Punya Inovasi
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! ASN Berstatus PPPK di Sumsel Bakal Terima Uang JHT, Ini Kata Herman Deru
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau polisi
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sarjana terapan
BACA JUGA:Simak Prioritas Kelulusan hingga Skema Penempatan Terbaru PPPK Tahap 2
BACA JUGA:50 Orang PPPK Tahap I di Lingkungan Kantor Kemenag Muratara Dilantik
- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan dilamar
- Bersedia ditempatkan pada Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia
Untuk mengetahui detail mekanisme seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat kalian bisa mengikuti pengumuman resmi di laman Kemendikdasmen yaitu ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-rakyat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
