Banner Honda PCX

CAIR LAGI! Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dari Mendikdasmen

CAIR LAGI! Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dari Mendikdasmen

Ilustrasi rincian tunjangan sertifikasi guru PNS dari Mendikdasmen-pixabay-

Masa kerja 32 tahun: Rp 4.970.500 × 3 = Rp 14.911.500

4. Golongan III d

Masa kerja 0 tahun: Rp 3.154.400 × 3 = Rp 9.463.200

Masa kerja 32 tahun: Rp 5.180.700 × 3 = Rp 15.542.100

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bersama Yayasan HSI Gelar Khitanan Massal di Ponpes Ma’had Darussalam

BACA JUGA:Telkomsel Sukses Gelar IBFEST Series 9, Jangkau 10.000 Pelajar dan Guru Tingkatkan Literasi Digital

Menurut rincian diatas, maka seorang guru bisa mendapat tunjangan sertifikasi hingga Rp15 juta.

Demikian informasi rincian tunjangan sertifikasi guru PNS dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: