KABAR BAIK! DPR dan BKN Sepakat Pemberian Pensiun PPPK, Ini Aturannya
Ilustrasi BKN dan DPR sepakat pemberian pensiun PPPK-PALPRES.COM-
“Kita tinggal mekanismenya saja Pak. Nanti kita putuskan secepat-cepatnya,” tegasnya.
Pensiun untuk PPPK ini dinilai sangat berarti sekali.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Guru Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Khusus dari Mendikdasmen, Segini Nominalnya
BACA JUGA:Wealth Management BRI Raih Penghargaan Global Private Banker, Konsisten Hadirkan Layanan Terbaik
Sebab itulah, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menghimbau kepada pemerintah agar memikirkan pensiun untuk PPPK.
“Kalau ASN ada hak pensiunnya, PPPK ini sebaiknya kita pikirkan juga,” katanya.
Bahkan, menurut Fauzan Khalid yang juga merupakan salah satu anggota Komisi II DPR RI, akan muncul klaster kemiskinan baru jika tidak ada pensiun untuk PPPK.
“Kalau tidak itu sepertinya kita membuat kluster-kluster kemiskinan baru,” cetusnya.
BACA JUGA:HUT Palembang ke-1342 Semarak! Warga dan OPD Meriahkan Lomba Tradisional hingga Ampera Tourism Run
BACA JUGA:BSU Kemnaker Rp600 Ribu Tahap 4 Kok Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya
Lantas apakah skema pensiun untuk PPPK ini akan sama dengan PNS?
Kepala BKN menyampaikan bahwa terkait pensiun untuk PPPK ini dapat mencontoh skema yang diterapkan kepada PNS.
Saat ini, PNS dipotong gaji pokoknya 10% untuk THT pensiun.
Skema tersebut menurut BKN dapat dicontoh dalam penerapan pensiun untuk PPPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
