Banner Honda PCX

HARUS PROFESIONAL! Kini PPPK Punya Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja

HARUS PROFESIONAL! Kini PPPK Punya Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja

Ilustrasi PPPK kini punya jaminan kematian dan kecelakaan kerja-pixabay-

PALPRES.COM - Kabar gembira menghampiri tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ya, kini PPPK memiliki perlindungan tambahan yang menunjang kinerja mereka.

Dua jaminan sosial penting ini menjadi andalan yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

1. Jaminan kematian

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Gunakan DTSEN, Pemerintah Pastikan Akan Lebih Selektif!

BACA JUGA:15 Tahun Setia Bersama BRI, Chandra Nikmati Layanan Lengkap dan Kemudahan QRIS

Memberikan santunan bagi keluarga PPPK jika meninggal dunia.

2. Jaminan kecelakaan kerja

Melindungi PPPK dari risiko cedera atau kecelakaan saat bertugas.

Perlindungan ini membuat PPPK bekerja dengan lebih tenang.

BACA JUGA:Gabut? Ini Rekomendasi Film dan Serial Menghalau Kegabutan di Pekan Ini, Tersedia di Disney+ Hotstar

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Hadirkan Tenaga Ahli Menag Sosialisasi Kurikulum Cinta

Pemerintah menegaskan hak ini berlaku penuh sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Selain gaji dan tunjangan, PPPK kini memiliki jaring pengaman risiko kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: