Banner Honda PCX

Daftar Penerima Bansos yang Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bantuan PKH BPNT Tahap 3!

Daftar Penerima Bansos yang Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bantuan PKH BPNT Tahap 3!

Beberapa Kriteria Masyarakat yang Tidak Bisa Menerima Bansos Lagi--Palpres.com

2. Status Penerima Merupakan Peserta BPJS Kesehatan dari Badan Usaha (PPU BU)

BACA JUGA:Alhamdulilah, Bansos Untuk Ibu Hamil dan Balita Segera dibagikan Kemensos Pada Juni 2025, Cek Faktanya!

BACA JUGA:Pendamping Sosial PKH Kebut Verivikasi Ground Checking Guna Penyakuran Bansos Tahap 2 Berbasis DTSEN!

Nama-nama yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori PPU BU, atau Pekerja Penerima Upah Badan Usaha, juga akan dicoret.

Hal ini menandakan bahwa yang bersangkutan sudah menerima gaji tetap dan dianggap tidak lagi memenuhi syarat bansos.

3. Data Ganda atau Informasi Tidak Cocok

Jika terdapat perbedaan dalam nama, jenis kelamin, atau tanggal lahir dibandingkan dengan data di Dukcapil, maka nama tersebut akan dianggap tidak valid dan terhapus dari daftar penerima.

BACA JUGA:BURUAN! Dengan 6 Langkah Mudah Ini Dapatkan Dana Kaget Sebesar Rp150.000

BACA JUGA:GAUL BANGET! 5 Motor Keren di Tahun 2025 Ini Terkesan Modern dan Keren, Berikan Kesan Anak Muda Banget

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua data sesuai dengan dokumen resmi.

4. Penerima Dinyatakan Telah Meninggal Dunia

Penerima bansos yang datanya menunjukkan telah meninggal berdasarkan data DTKS terbaru secara otomatis akan dihapus.

Untuk menggantikan posisi tersebut dalam satu keluarga, dibutuhkan proses pengajuan pengurus baru.

BACA JUGA:Cek Daftar HP Terbaru 2025 Harga Sejutaan Pas Untuk Kaum Mendang-mending di Indonesia!

BACA JUGA:Yuk Menikmati Kelezatan Pempek Bawah Proyek Dengan Harga Terjangkau, Ditambah Pemandangan Indah Sungai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait