Banner Honda PCX

HANYA KONTRAK! BKN Tegaskan PPPK Bukan Jenjang Karir PNS

HANYA KONTRAK! BKN Tegaskan PPPK Bukan Jenjang Karir PNS

Ilustrasi Kepala BKN tegaskan PPPK bukan jenjang karir PNS-BKN-

PALPRES.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama ini dinilai sebagai solusi bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status yang jelas.

Ternyata, hal tersebut masih menyisakan banyak tantangan dan ketidakpastian.

Bahkan, para tenaga PPPK diingatkan untuk tidak terlalu berharap berlebihan lantaran nasib mereka diprediksi tak jauh berbeda dengan para honorer yang selama ini kerap menghadapi ketidakpastian kerja.

Walaupun PPPK mempunyai kontrak kerja resmi dan gaji yang diatur pemerintah, status mereka tetap bersifat sementara dan tidak memiliki jaminan kerja seumur hidup layaknya PNS.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota H Rachmat Hidayat Buka Latsar CPNS Golongan II Angkatan I-IV

BACA JUGA:ISTIMEWA! Inilah 8 Hak yang Diterima PPPK Baru

"PNS itu jenjang karir asli dari awal sudah dipersiapkan (melalui CPNS), sementara PPPK tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Prof Zudan mencontohkan kasus di Pekanbaru, dokter ahli bedah lutut di RSUD dan guru fisika di SMA 1.

Akibat tidak ada dokter ahli bedah lutut di RSUD, maka diperbolehkan mengangkat PPPK selama 4 tahun sambil menunggu dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis tersebut selesai.

Pada tahun kelima, PPPK tersebut berhenti.

BACA JUGA:Wali Kota H Rachmat HIdayat Buka Acara Sosialisasi Program Quick Wins Kemendukbangga dan Wisuda Lansia

BACA JUGA:Lebih dari 7.000 ASN Siap Bertanding, Sumsel Mantap Gelar PORNAS KORPRI 2025

Demikian juga, ketika terjadi kekosongan guru fisika di SMA 1 Pekanbaru, dan ada calon guru yang sedang menempuh pendidikan S2.

Maka melalui Dinas Pendidikan dan persetujuan Wali Kota, SMA 1 Pekanbaru dapat mengusulkan pengangkatan 1 orang PPPK guru fisika untuk masa kerja 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: