JANGAN SALAH! Ini Arti PPPK Paruh Waktu Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
Ilustrasi arti PPPK Paruh Waktu menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Simak arti PPPK Paruh Waktu menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Ya, PPPK Paruh Wakyu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Mereka diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah terkait.
Kriteria Pengadaan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Buka 400 Formasi, Tes CPNS di Daerah Ini Mulai 29 September 2025
BACA JUGA:Miris! Tenggelam di Sungai Musi, Warga Gandus Ditemukan Tersangkut Eceng Gondok
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam database pegawai non-ASN milik BKN, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada Tahun Anggaran 2024 namun tidak berhasil ditempatkan pada formasi yang tersedia.
Perjanjian Kerja dan Pengupahan
BACA JUGA:Pemkab Muba Beri Diskon 50 Persen Retribusi Alat Berat untuk Masyarakat
BACA JUGA:Meningkat Signifikan! Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Muba Capai 48,26 Persen
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan tertuang dalam perjanjian kerja.
Perpanjangan dapat dilakukan sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
