Porprov XV dan Peparprov V Diharapkan Jadi Momentum Kemajuan Olahraga dan Ekonomi Muba
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel), Drs H Edward Chandra MH, meyakini bahwa Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV dan Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) V Tahun 2025 di Musi Banyuasin (Muba) tidak hanya akan menghasilkan prestasi olahr--
PALPRES.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel), Drs H Edward Chandra MH, meyakini bahwa Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV dan Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) V Tahun 2025 di Musi Banyuasin (Muba) tidak hanya akan menghasilkan prestasi Olahraga, tetapi juga membawa dampak besar bagi perekonomian daerah.
Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi Panitia Besar Porprov XV di Auditorium Bina Praja, Palembang, Selasa 16 September 2025.
Menurut Edward, persiapan venue telah mencapai progres lebih dari 90 persen.
“Ajang ini bukan hanya kompetisi. Kehadiran ribuan atlet dan official akan menggerakkan ekonomi lokal, dari sektor UMKM, transportasi, hingga pariwisata,” ujarnya.
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Bahas Percepatan Serah Terima Rusun Pekerja Palembang
Porprov XV akan digelar pada 18–31 Oktober 2025 dengan 6.449 atlet dan official dari 17 kabupaten/kota. Peparprov V menyusul pada 1–7 November 2025 dengan mempertandingkan 13 cabang olahraga disabilitas.
Edward menyebutkan, hasil dari Porprov juga akan menjadi modal penting Sumsel menghadapi ajang olahraga tingkat nasional.
“Ini kesempatan melahirkan atlet berprestasi yang bisa mengharumkan nama daerah,” katanya.
Selain itu, ajang olahraga ini juga menumbuhkan partisipasi masyarakat.
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Korpri Sumsel: Sekda Edward Candra Serahkan Santunan bagi 125 ASN Purna Tugas
Dukungan warga Muba dianggap sebagai salah satu faktor penting kesuksesan penyelenggaraan.
Wakil Bupati Muba, Rohman, selaku Ketua Panitia Pelaksana, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh aspek, mulai dari venue, akomodasi, hingga keamanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
