ASYIK! Pensiunan PNS Golongan Ini Dapat Uang Tambahan Rp400 Ribu
Ilustrasi golongan pensiunan PNS yang menerima uang tambahan Rp400 ribu-pixabay-
PALPRES.COM - Kabar bahagia menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Ya, mulai Oktober 2025 pemerintah melalui Taspen menyalurkan tambahan sebesar Rp400 ribu khusus pensiunan golongan tertentu.
Sayangnya, tambahan ini tidak berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima tambahan Rp400 ribu tersebut?
BACA JUGA:MAKIN SEJAHTERA! Gaji PPPK Golongan Tertinggi Tembus Rp7,3 Juta
BACA JUGA:Citraland Palembang Resmi Luncurkan Hunian Mewah Monvalle, Buruan Harga Promo Hemat Rp220 Jutaan
Mari simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui golongan yang berhak menerima tambahan tersebut.
Sebelum itu, sudah tahukah Anda berapa besaran gaji Pensiun PNS?
Mengacu pada PP Nomor 8 Taun 2024, gaji pensiunan PNS belum ada perubahan.
Pensiun Golongan I
BACA JUGA:Fakta Unik: Tandem Anyar Megawati Ini Ternyata Istri Pelatih Manisa BBSK!
BACA JUGA:Ada Rejeki di Akhir Bulan September, Kepoin Link DANA Kaget, Siapa Tahu Kamu Berpeluang Dapat!
- Golongan 1A: Rp1.748.000 - Rp2.062.000
- Golongan 1B: Rp1.748.000 - Rp2.127.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
