Banner Honda PCX

TEGAS! BKN Ancam Blokir Instansi yang Telat Angkat PPPK

TEGAS! BKN Ancam Blokir Instansi yang Telat Angkat PPPK

Ilustrasi BKN ancam blokir instansi yang telat angkat PPPK-pixabay-

- Pencantuman nama instansi dalam daftar pelanggar manajemen ASN.

- Rekomendasi tindak lanjut sesuai hasil pengawasan BKN.

BACA JUGA:Rencana Piala Dunia 2026 Tim Nasional Meksiko Mendapat Pukulan Telak

BACA JUGA:116 Atlet Kemenag Siap Bertarung di Pornas XVII Korpri, Turun di Sembilan Cabang Olahraga

Langkah ini sudah pernah diterapkan sebelumnya, ketika BKN memblokir data instansi yang melantik pejabat tidak sesuai NSPK.

Dampak Bagi Instansi dan PPPK

Apabila sanksi pemblokiran dijatuhkan, dampaknya akan langsung dirasakan. Instansi terkait tidak bisa memproses administrasi ASN di SIASN, termasuk penetapan SK dan TMT pengangkatan.

Bagi calon PPPK, hal ini berarti terlambat menerima hak gaji, NIP/NI PPPK, serta kepastian status kepegawaian.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Resmikan Dapur MBG A and F Catering

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Segera Klaim Saldo DANA Kaget 200 Ribu Rupiah Khusus 5 Oktober 2025

Dengan demikian, keterlambatan instansi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berimplikasi pada kesejahteraan ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Selain itu, BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengingatkan agar seluruh instansi tidak menunda proses pengangkatan.

Menteri PANRB menegaskan bahwa pemenuhan tenggat 1 Oktober sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kualitas manajemen ASN, serta mendukung target reformasi birokrasi nasional.

Kepala BKN juga menegaskan bahwa penerapan sanksi bukan semata-mata hukuman, melainkan instrumen pengawasan agar manajemen ASN berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Kepulauan Mentawai, Tak Berpotensi Tsunami

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: