FIX! 3 Hal Ini Bisa Batalkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi hal yang dapat membatalkan pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu-pixabay-
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari dua kategori honorer di atas wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK
- Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah
BACA JUGA:Akhir Pekan Penuh Bahagia, Ada Saldo DANA Kaget 100 Ribu Rupiah Bisa di Ambil, Caranya Gampang Loh!
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menpan RB
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK
- Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPPK paling 7 hari kerja sejak waktu penyampaian
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Hadiri Rakornas TPAKD 2025
BACA JUGA:Ketua TP PKK Kota Lubuk Linggau Hj Risca Priba Ayu Hadiri Pembukaan Festival Kreatif Sriwijaya 2025
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Itulah beberapa tahapan pengusulan honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun demikian, honorer tersebut bisa batal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu karena tiga hal berikut:
BACA JUGA:Pertama di Sumatera, J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
