Kamu Bisa Ajukan Menjadi Penerima Bansos PKH BPNT 2026 dan Masuk DTSEN, Simak Caranya Yuk!
Kamu Bisa Ajukan Menjadi Penerima Bansos PKH BPNT Via Cek Bansos--Palpres.com
Kecuali usulan dari Dinas Sosial yang langsung melalui SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Pemda.
BACA JUGA:MANTAP! Kemensos Salurkan Bansos Kepada Ibu Hamil dan Anak Balita Juli Ini
Setelah itu, data masuk ke Kementerian Sosial dan dilanjutkan ke BPS.
BPS akan menilai dan menetapkan peringkat kesejahteraan berdasarkan desil.
Misalnya, jika seseorang berada di desil 10 namun merasa miskin, ia bisa ajukan pemutakhiran.
Jika hasilnya berubah ke desil 4, maka ia dapat diusulkan untuk menerima bansos.
BACA JUGA:Dana PIP 2025 untuk Pelajar Belum Cair, Ternyata Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Dana PIP Kemdikdasmen Sudah Cair ke Rekening, Siapkan NISN dan KK untuk Cek Via Hp
Namun jika tetap di desil 9 atau 10, maka ia belum memenuhi syarat.
Masyarakat masih bisa mengajukan usulan kembali di periode berikutnya.
Dengan sistem ini, transparansi dan akurasi penerima bansos semakin ditingkatkan.
Usulan menjadi lebih mudah, cepat, dan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
