FINAL! Inilah 3 Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2026
Ilustrasi nasib tenaga honorer yang ditetapkan Menpan RB-pixabay-
2. Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Nasib kedua ini tentu menjadi harapan besar bagi banyak honorer.
BACA JUGA:Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial
Aturan tersebut membuka peluang PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi kriteria tertentu.
Dalam Diktum Kedua Puluh Delapan, PPK diperbolehkan mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Namun demikian, proses pengangkatan ini prosesnya cukup ketat.
Mulai dari usulan kebutuhan jabatan kepada Menpan RB, penetapan rincian kebutuhan oleh Menpan RB, hingga persetujuan perubahan status oleh Kepala BKN.
BACA JUGA:50 Pasutri di Muba Kini Punya Legalitas Pernikahan Usai Ikuti Sidang Isbat
BACA JUGA:Lazio 1-0 AC Milan: Pembalasan Dendam Kapten Zaccagni di Coppa Italia
Hal ini seperti tertuang dalam Diktum Kedua Puluh Sembilan huruf a sampai f.
Peluang ini tetap bergantung pada ketersediaan anggaran serta hasil penilaian kinerja.
Artinya, honorer harus bekerja maksimal dan membuktikan dirinya pantas untuk naik status.
3. Pengangkatan Dibatalkan atau Tidak Dilanjutkan
BACA JUGA:Terbaru! Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2026
Kemungkinan terakhir adalah yang paling berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
