FINAL! Inilah 3 Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2026
Ilustrasi nasib tenaga honorer yang ditetapkan Menpan RB-pixabay-
Honorer tidak melanjutkan statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu maupun diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kondisi ini bisa terjadi dalam dua situasi:
a. Proses pengangkatan dibatalkan
BACA JUGA:Meski Terisolir Banjir Bandang, BRI Tetap Layani Nasabah Berkat Koneksi Satelit
Hal ini sesuai Diktum Kedelapan, bahwa jika honorer:
- Mengundurkan diri
- Tidak menyerahkan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu surat edaran BKN
- Meninggal dunia
BACA JUGA:Raksasa Serie A Liga Italia Kepincut Kapten Timnas Indonesia? Cek Faktanya!
BACA JUGA:MOHON MAAF! 5 Kategori PPPK Paruh Waktu Ini Gagal Diangkat Penuh Waktu, Kamu Termasuk?
Maka PPK wajib membatalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
b. Diberhentikan sebagai PPPK Paruh Waktu
Jika honorer sudah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka tetap dapat diberhentikan karena berbagai alasan yang diatur dalam Diktum Kedua Puluh Empat, seperti:
- Berakhirnya masa kontrak dan tidak diperpanjang
- Tidak berkinerja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
