Banner Honda PCX

Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Berhak Atas 5 Jaminan Sosial Ini

Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Berhak Atas 5 Jaminan Sosial Ini

Ilustrasi jaminan sosial yang berhak diterima PPPK tahun 2026-pixabay-

Hak PPPK: Penghargaan dan Pengakuan Negara

BACA JUGA:Kucurkan Rp 200 Juta, Dinas PUPR Prabumulih Targetkan Perbaikan Permanen Jalan Angkatan 45

Pemerintah memberikan penghargaan dan pengakuan kepada ASN, termasuk PPPK.

Penghargaan yang diberikan baik dalam bentuk materiel maupun nonmateriel.

Bentuk penghargaan tersebut meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja yang layak, pengembangan diri, hingga bantuan hukum.

5 Jaminan Sosial PPPK di Tahun 2026

BACA JUGA:Bukan Hanya Siswa, Ibu Hamil dan Balita di Prabumulih Kini Dapat Jatah Makan Bergizi Gratis

Salah satu poin penting yang sering menjadi perhatian PPPK adalah jaminan sosial.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jaminan sosial bagi PNS dan PPPK terdiri dari lima jenis, yaitu:

1. Jaminan kesehatan, untuk memastikan akses layanan kesehatan yang layak.

2. Jaminan kecelakaan kerja, sebagai perlindungan saat menjalankan tugas.

BACA JUGA:Agar Ibadah Lebih Khusyuk, Ini Jadwal Sholat Palembang dan Sekitarnya 20 Januari 2026

3. Jaminan kematian, bagi ahli waris apabila ASN meninggal dunia.

4. Jaminan pensiun, sebagai perlindungan finansial di masa tua.

5. Jaminan hari tua, untuk menjamin kesejahteraan setelah masa kerja berakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: