Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Berhak Atas 5 Jaminan Sosial Ini
Ilustrasi jaminan sosial yang berhak diterima PPPK tahun 2026-pixabay-
Kelima jaminan ini menegaskan bahwa PPPK bukan sekadar pegawai kontrak biasa, melainkan ASN yang dilindungi negara.
BACA JUGA:Vibes Hutan Tengah Kota: Alasan Pojok Tembesu Jadi Titik Temu Favorit Anak Muda Palembang
Tunjangan PPPK Sesuai UU ASN
Selain jaminan sosial, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan keluarga
BACA JUGA:Pesan Tegas Kapolda Sumsel di Hari Kesadaran Nasional: Jaga Integritas!
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Tuntas 100 Persen, Begini Hasil Pembangunan Balai Posyandu Keban Agung dari Dana Desa 2025
Di balik hak yang diterima, PPPK juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi.
Mulai dari setia pada Pancasila dan UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas, hingga bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi disiplin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
