Jangan Ketinggalan! Mulai 1 April 2023 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Motor di Ogan Ilir
--Samsat Polres OI
BACA JUGA: Wow, Uang Kertas Kuno Ini Dihargai Setara 8 Mobil Avanza Terbaru!
c. Kendaraan Mutasi Masuk dari luar provinsi Sumatera Selatan
Hal ini katanya, untuk menghindari penghapusan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Sesuai Pasal 74 ayat (2) huruf b UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tukas Kanit Regident Sat Lantas Polres Ogan Ilir. Ini. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpres.com
