Banner Honda PCX

Alhamdulillah! Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Tembus Rp539 Juta

Alhamdulillah! Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Tembus Rp539 Juta

Kejari OKI dongkrak retribusi pasar hingga Rp539 juta-palpres.com -

Jika tidak ada penyelesaian setelah sanksi sosial diberikan, sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 akan diterapkan, mulai dari penghentian sementara aktivitas berdagang hingga pengosongan kios.

Sekretaris Daerah OKI, Ir Asmar Wijaya mengapresiasi sinergi yang telah mengatasi persoalan lama ini.

BACA JUGA:Sengketa PHK PT IBP–Rusli Berakhir dengan Anjuran, Ini Hasil Mediator Disnakertrans Muba

BACA JUGA:Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi Dikebut, Ini Update Progres Terbarunya

“Progres ini sangat baik, terima kasih kepada Kejari OKI.

Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari OKI, Sumantri menegaskan kesiapan jajarannya untuk terus mendampingi Pemkab OKI dalam penegakan aturan.

“Kami siap memberikan sanksi sosial kepada pedagang yang menunggak.

BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2025 Siap Digelar, Kapolres OKI Tekankan Hal Ini

Ini langkah awal penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya.

Kolaborasi Pemkab OKI dan Kejari ini menjadi langkah nyata dalam menertibkan pengelolaan aset pasar sekaligus memperkuat PAD melalui peningkatan kepatuhan retribusi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: