Status PPPK Tapi Gaji Turun? Bupati OKI Bongkar Nasib Miris Guru Paruh Waktu ke DPR RI
Status PPPK Tapi Gaji Turun? Bupati OKI Bongkar Nasib Miris Guru Paruh Waktu ke DPR RI.--
“Ini ironis. Guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sangat sulit. Aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan tunjangan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan negara harus hadir menjamin kesejahteraan guru.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat THR, Cek Nominalnya Disini
BACA JUGA:Alih Status PPPK Jadi PNS Gagal? Ini Penilaian Hakim MK
“Kami telah mendesak pemerintah pusat membantu daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak memperoleh gaji layak dan dibayarkan tepat waktu,” ujarnya.
Komisi X, lanjut dia, juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan khusus, termasuk usulan anggaran melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), agar tidak membebani fiskal daerah.
“Kami akan terus mengawal agar guru PPPK paruh waktu mendapatkan haknya secara adil. Kesejahteraan guru adalah fondasi peningkatan kualitas pendidikan,” kata Lalu.
Selain menyoroti kesejahteraan guru, kunjungan Komisi X DPR RI ke OKI juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
BACA JUGA:Potongan Gaji PNS dan PPPK Berbeda Setiap Bulan, Kok Bisa?
BACA JUGA:Terganjal Aturan! THR 2026 PPPK Baru Dipastikan Melayang
Anggota Komisi X DPR RI, Latinro Tunrung, mengatakan evaluasi difokuskan pada pelaksanaan asesmen pendidikan yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan.
“Secara umum partisipasi cukup baik, tetapi hasilnya belum menggembirakan. Ini menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Menurut Tunrung, hasil evaluasi tersebut akan menjadi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dibahas Komisi X DPR RI.
Dalam kunjungan itu, Komisi X juga mencatat adanya kesenjangan sumber daya manusia dan fasilitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, termasuk keterbatasan listrik, akses sinyal, dan tenaga pendukung.
BACA JUGA:Selangkah Lagi! Guru Madrasah Segera Diangkat PPPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

