Langgar Kawasan Tertib Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan Diangkut
PALPRES COM Puluhan kendaraan roda dua diangkut pihak Satuan Lalu Lintas Sat Lantas Polres Kabupaten Ogan Ilir karena tidak dilangkapi surat menyurat kendaraan saat berkendara di kawasan tertib lalu lintas Tak hanya surat menyurat pengendara juga tidak melangkapi keselamatan berkendara seperti tidak pakai helm boceng tiga tidak mengunakan spion dan lain sebagainya Hari ini kita melakukan tilang kepada lebih kuran 50 kendaraan ada 18 kendaraan roda dua yang kita angkut pakai mobil ke Polres Ogan Ilir ujar KBO Sat Lantas Polres Ogan Ilir Iptu Rusdi SH di lapangan Rabu 18 05 2022 Pihaknya melakukan kegiatan ini sudah dua hari dimana untuk Selasa 17 05 2022 pihaknya menindak hampir sama pada hari ini Kalau kemarin ada sekitar 49 yang kita tilang 18 kendaraan motor kita angkut ungkapnya Pemilik kendaraan katanya boleh ambil lagi kendaraan mereka dengan catatan wajib melengkapi kesalahan mereka Yang nggak pakai helm harus bawa helm yang gak ada spion harus dikasi spion dan yang tidak lengkap surat menyurat harus melengkapi surat menyuratnya baru kendaraanya bisa dibawa pulang tegas pria berkacamata ini Dibeberkannya untuk kawasan tertib lalu lintas itu sepanjang jalan dari kantor BNN Ogan Ilir hingga SPBU depan Perumahan Taman Permata Indah Kelurahan Indralaya Indah Kegiatan ini rutin kita gelar jadi kitahimbau bagi pengguna jalan untuk melangkapi surat menyurat dan melengkapi kendaraan sepeda motornya sesuai keamanan berkendara bebernya Ditambahkannya pihaknya juga melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang memakai knalpot brong atau knalpot bising Sudah ada 20 kendaraan yang knalpot brongnya kita sita tukasnya VIV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: