Honda

Kedapatan Hendak Curi Motor, Dua Residivis Kasus Begal Diamuk Massa

Kedapatan Hendak Curi Motor, Dua Residivis Kasus Begal Diamuk Massa

PALPRES.COM – Ketahuan hendak mencuri motor, dua pelaku yang merupakan residivisi kasus begal, babak belur dihajar massa beringas. Beruntung, keduanya diselamatkan anggota Sat Reskrim Polsek Prabumulih Barat.

Meski selamat, pelaku yakni Juni Apendi (29) dan Giman (25), warga Karta Dewa Kecamatan Panukal, Kabupaten PALI, harus mengalami luka lebam di bagian wajah dan mulut. Oleh polisi, kedua resedivis kasus begal dan pencurian ini langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Prabumulih Barat.

Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A Rafiq didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi mengatakan, kedua pelaku babak belur dihajar massa setelah tertangkap tangan akan mencuri motor milik Yendri, warga Gunung Kemala. Aksi keduanya dilakukan di sebuah kebun karet daerah Sungai Manggos, Kelurahan Gunung Kemala, Senin (27/6/2022) pukul 09.00 WIB.

"Saat mencuri motor, keduanya ketahuan pemilik motor. Kedua pelaku coba lari, tapi diteriaki maling. Warga pun berdatangan dan mengejar pelaku. Naas keduanya tertangkap, lalu dihakimi massa yang kesal," ungkapnya saat menggelar pres realase di Polsek Prabumulih Barat.

Masih kata Kapolsek, pelaku merupakan resedivis kasus begal motor dan pencurian. Tak hanya itu, salah satu pelaku masuk DPO di salah satu Polsek di wilayah hukum Polres PALI.

"Dari tangan pelaku, kita menyita dua senjata tajam jenis pisau serta besi untuk mencongkel stop kontak motor. Pelaku juga kita kenakan 2 pasal. Yakni kepemilikan senjata tajam melanggar undang-undang darurat dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Sementara itu, pelaku Juni mengatakan sudah pernah dua kali masuk penjara karena kasus 365 dan 363 di Lapas Muara Enim. Sedangkan Giman mengaku pernah dipenjara selama satu tahun karena mencuri. RAY

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: