Honda

Oknum Kades Cabul Bakal Dinonaktifkan

Oknum Kades Cabul Bakal Dinonaktifkan

MUARADUA, PALPRES.COM - Dugaan kasus asusila yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) Kota Way Kecamatan Buay Pemaca, FA (45) tak hanya penjara akan menjeratnya. Namun, sanksi pemberhentian dari jabatan Kades.

Terbaru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) OKU Selatan bakal menonaktifkan tersangka dari jabatannya tersebut.

Plt Kepala DPMPD OKU Selatan, A Romzi, SE melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kerjasama Antar Desa, Zainal Arifin SE mengatakan, pihaknya untuk sementara berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Kami menunggu surat Resmi proses hukum bersangkutan dari pihak Kepolisian. Saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres OKU Selatan," ujarnya, kemarin.

BACA JUGA:Gawat, Oknum Kades Gagahi Kembang Desa

Dia memastikan, status tersangka menjerat Kades aktif, sehingga akan diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Kota Way.

"Jika bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara sampai adanya keputusan hukum tetap atau inkcrah," tambahnya.

Disinggung jalannya roda pemerintahan. Pihaknya nanti akan menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Desa Kota Way.

"Penunjukan Plt ini tentu saja menghindari dari kekosongan jabatan, yang tentu akan menganggu jalanya pelayanan dan roda pemerintahan di desa," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: