Honda

ETLE Mulai Berlaku 1 Juli, Bisa Rekam Main HP di Mobil dan Tak Pakai Safety Belt

ETLE Mulai Berlaku 1 Juli, Bisa Rekam Main HP di Mobil dan Tak Pakai Safety Belt

BATURAJA, PALPRES.COM - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mulai menerapkan e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 Juli 2022.

Diketahui, pada 26 Juni 2022 lalu, Polres OKU telah memasang kamera ETLE di dua lokasi. Yakni di persimpangan empat Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. Atau tak jauh dari SPBU Air Paoh dan pertigaan Ramayana.

Kanit Turjawali Satlantas Polres OKU Aiptu Andi Hendrianto menegaskan, tahap awal berupa pemasangan tiang. Setelah itu kamera perekam.

Ia menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran yang ditilang elektronik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu dan berkendara melawan arus. Kemudian menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor. YEN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: