Honda

Divonis 3 Tahun Sakim Banding

Divonis 3 Tahun Sakim Banding



PALEMBANG, PALPRES.COM - Terdakwa Sakim Nanda Setiawan yang terlibat kasus dugaan  penipuan jual beli tanah di Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan Talang Kelapa, dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 3 Tahun Penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis  hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Kamis (30/6/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Fatimah SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sakim Nanda Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 378 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Sakim Nanda Setiawan dengan pidana penjara selama 3 Tahun Penjara,"ujarnya.

BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum 2 Tersangka Kasus Korupsi Perpusda Lahat Berlanjut

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Sakim dalam persidangan melalui sambungan teleconference menyatakan banding terhadap putusan tersebut, sementara JPU menyatakan piker-pikir.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, menuntut terdakwa Sakim dengan pidana penjara 3 Tahun 8 Bulan.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Sakim Nanda, Jus Sunardi SH MH dan Nopri Yansah SSY mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman kepada kliennya dengan pidana penjara selama 3 Tahun.

"Karena Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan sedikitpun terkait bukti-bukti yang kami ajukan dalam persidangan, termasuk juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang sempat kami hadirkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Program PTSL Kembali Digelar

Menurut Jus Sunardi, Hakim dia nilai sepertinya tidak melihat itikad terdakwa menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah yang berada di wilayah Bangka Belitung yang ditaksir bernilai Rp 10 Milyar dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh Teddy Tio selaku pelapor dalam perkara ini.

“Kami menilai putusan dari Majelis Hakim jauh dari rasa keadilan, namun kami tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim,"tukasnya. JAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com