Berkas 5 Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Dilimpahkan Kejari Mura, Salah Satunya Mantan Gubernur Bengkulu
Berkas 5 Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit Dilimpahkan Tim Pidana Khusus Kejari Mura ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 5 Juni 2025.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Berkas 5 Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit Dilimpahkan Tim Pidana Khusus Kejari Mura ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 5 Juni 2025.
Salah satu berkas yang dilimpahkan, yakni atas nama Mantan Gubernur Bengkulu, Riduan Mukti.
Para tersangka lainnya yakni Efendi Suryono, Direktur PT. DAM tahun 2010.
Lalu, Saiful Ibna, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Status Eks Plt Kadis PMD Sumsel Jadi DPO Dugaan Korupsi Batik
BACA JUGA:Kajari Lahat: Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sesuai Hukum
Kemudan, Amrullah Sekretaris, BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar, Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
Dilimpahkan ke PN Tipikor
Para tersangka yang berkasnya dilimpahkan jaksa ke PN Tipikor itu, tersandung dugaan kasus korupsi pada sektor Sumber Daya Alam khususnya Perkebunan Sawit
Menurut Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, berkas yang dilimpahkan itu dari perkara dengan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
BACA JUGA:JPU Kejari Muba Terima Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino
“Namun karena masuk wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, perkara tersebut dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh Jaksa Kejari Musi Rawas, “ujar Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo saat ditemui di PN Tipikor Palembang, Kamis 5 Juni 2025.

Berkas perkara 5 Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit saat dilimpahkan PN Tipikor Palembang -Romli Juniawan-
Kolaborasi Jaksa Mura dan Kejati Sumsel
Imam juga menjelaskan, untuk persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas akan berkoberatif dengan JPU Kejati Sumsel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
