RDPS
Honda

Pemdes Jagabaya Usulkan 30 RTLH ke Pemkab Lahat

 Pemdes Jagabaya Usulkan 30 RTLH ke Pemkab Lahat

 

LAHAT, PALPRES.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Jagabaya, Kecamatan Kikim Selatan mengusulkan 30 rumah warga dengan kondisi rumah tidak layak huni (RTLH), kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Dari 146 rumah, setidaknya ada 30 RTLH yang diusulkan kepada Pemkab Lahat, agar bisa dibedah mengingat kondisi begitu memprihatinkan.

Demikian diungkap Kepala Desa (Kades) Jagabaya, Bambang Heriadi ST, Sabtu (2/7/2022).

Bambang Heriadi mengemukakan, 30 RTLH di kawasan Kikim Selatan, khususnya Desa Jagabaya, agar kiranya bisa masuk dalam anggaran 2023.

BACA JUGA:Wabup Lahat Lepas 100 JCH ke Asrama Haji

"Diharapkan Pemkab Lahat, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), untuk dapat memasukan 30 RTLH itu ke dalam anggaran 2023," terangnya.

Sebab, sambung dia, kondisi di lapangan atap rumah, dinding dan lantai jauh dari kata layak serta sehat, begitu pula dengan sanitasinya tidak tidak ada.

"Untuk itulah, kami atas nama Pemdes Jagabaya berharap tahun depan bisa masuk usulan tersebut," pungkas Bambang Heriadi.

Sementara itu, Asroludin, salah satu warga yang rumahnya RTLH menuturkan, dirinya meminta kepada instansi terkait untuk dapat memperbaiki rumahnya.

BACA JUGA: Ciptakan Pendidikan Anak dan Pengajar Berkualitas di Lahat

"Saya berharap dibawah kepemimpinan Kades Bambang Heriadi bisa direalisasikan, karena sebelumnya hanya difoto -foto saja tanpa kejelasan," beber buruh tani ini.

Terpisah, Kepala Dinas Perkim Lahat, Limra Naufan ST MT menerangkan, untuk usulan di 2022 sudah ditetapkan di Kecamatan Mulak Ulu dan Mulak Sebingkai, dengan jumlah 200 rumah yang akan diperbaiki.

"Sedangkan usulan desa lainnya, akan dimasukkan ke dalam anggaran 2023, dimana satu rumah diberikan dana sebesar Rp 20 juta, bagi yang belum agar bersabar," tandasnya. BRN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com