46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Rugi Ratusan Juta
JAKARTA, PALPRES.COM – Sebanyak 46 calon jemaah Haji Furoda asal Indonesia akhirnya harus dideportasi.
Alasannya, karena mereka menggunakan visa yang tidak resmi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, mengatakan 46 calon Haji Furoda tersebut menggunakan visa tidak resmi, sehingga tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah.
Ia juga mengatakan jika para calon jemaah haji tersebut juga sudah mengenakan baju ihram.
BACA JUGA:Wabup Lahat Lepas 100 JCH ke Asrama Haji
Apa sebetulnya Haji Furoda itu?
Haji Furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.
Haji Furoda, atau dikenal juga sebagai visa muzalamah, banyak digunakan warga Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji.
Sebab, mereka dapat menunaikan haji dengan cepat tanpa menunggu antrean sampai bertahun-tahun.
BACA JUGA:Zulhijah Bulan Istimewa, 10 Hari Pertama Perbanyak Ibadah
Hal itu lantaran mereka pergi haji karena undangan dari Arab Saudi.
Untuk mendapatkannya pun, harus merogoh kocek yang tidak sedikit, bisa sampai ratusan juta.
Namun sayang, peluang haji seperti ini kerap disalahgunakan oleh oknum travel bodong.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK, jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus, tapi travel biasa," kata Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id