Honda

Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Husainy Diringkus Polisi

Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Husainy Diringkus Polisi

PALEMBANG, PALPRES.COM- Otak pelaku percobaan pembunuhan di Desa Patih Galung, Kabupaten Prabumulih pada 30 Desember 2021 lalu berhasil ditangkap anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Otak pembunuhan terhadap M Husainy (26) diketahui bernama Anggi Saputra Dharmawan (24) berhasil diringkus setelah buron beberapa bulan lamanya, Rabu (29/5) malam. 

Warga Jalan Pangeran Ayin, Griya Bumi Alanca Fortuna, Kecamatan Sako Palembang ini ditangkap saat berada di salah satu tempat hiburan malam di Palembang.

Anggi menuturkan, bahwa ia nekat melakukan hal itu karena korban menjelek-jelekan istrinya dan ingin menganggu rumah tangga ia bersama istrinya.

BACA JUGA: Belasan Kades OI dan OKI Serta Kontraktor Ditahan Polda Sumsel

"Saya menyewa mobil dan menjemput satu persatu teman saya serta korban. Setelah korban dijemput, saya membawa korban ke daerah pelosok di Kabupaten Prabumulih," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/7).

Saat tiba di lokasi ia kemudian mengajak korban mengonsumsi minuman keras (miras), setelah korban mabuk ke empat pelaku baru melancarkan aksinya.

"Saya yang setir mobil, saya yang menusuk dari depan sedangkan teman saya yang memegang tubuh korban, karena memberontak di dalam mobil akhirnya korban berhasil keluar, namun saya kembali menghujani korban dengan tusukan," katanya.

Namun korban masih bisa lari sekuat para pelaku karena mengira korban tak akan bisa selamat, ia dan keempat rekan-rekannya membiarkan korban berlari pergi. Meski mendapat puluhan tusukan, korban berhasil selamat setelah ditolong warga yang kemudian membuat laporan ke polisi.  

BACA JUGA: Polda Sumsel Bakal Tindaklanjuti Laporan Keluarga Ari Putra

Sementara itu, pelaku Ekki mengakui perbuatannya menganiaya korban. "Peran saya mencekik korban dari belakang," bebernya.

Ditempat berbeda, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, bahwa sebelumnya anggotanya sudah lebih dulu menangkap Indra dan Junaedi yang turut terlibat dalam kasus ini sedangkan satu orang lagi berinisial SW masih berstatus buron.

“Atas perbuatannya, para pelaku kita dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dirinya menambahkan, bahwa pelaku Anggi pada saat kejadian melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban, bersama ke empat orang temanya. KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: