Honda

Rektor Serahkan SK Jabatan Fungsional dan Pengangkatan PPPK Formasi 2021

Rektor Serahkan SK Jabatan Fungsional dan Pengangkatan PPPK Formasi 2021

PALEMBANG, PALPRES.COM - Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag.,M.Si., melakukan pengambilan sumpah jabatan fungsional tertentu dan pengangkatan PPPK Formasi 2021 serta penyerahan SK Jabatan di Gedung Rektorat Lt. 3 Kampus A Universitas Islam Negeri (UIN)  Raden Fatah Palembang.

Diketahui sebanyak 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 Orang PPPK Formasi 2021 di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang.

Terlihat hadir Kepala Biro AUPK Dr. Abd. Rasyid,.M.Ag menjadi Saksi Pengambilan pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Tertentu dan Pengangkatan PPPK Formasi 2021.

Rektor UIN Raden Fatah Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., mengingatkan sumpah yang pernah diucapkan bukan hanya disaksikan oleh manusia yang hadir saat acara ini, tetapi juga disaksikan oleh Allah.

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Jadi Model Smart Campus

“Tadi Kita baru mengucapkan sumpah, ada beberapa item sumpah yang diucapkan, terkadang sumpah itu mudah diucapkan tapi susah untuk diimplementasikan. Banyak orang lupa kalau dia pernah mengucapkan sumpah, dan tadi Saya sudah berpesan bahwa Sumpah yang Kita ucapkan bukan hanya disaksikan oleh manusia yang hadir saat acara ini, tetapi juga disaksikan oleh Allah, diantara sumpah akan taat dan setia kepada negara Kesatuan Republik Indonesia.” ujarnya.

Rektor juga berpesan baik PNS dan PPPK yang diambil sumpah dan penyerahan SK memiliki regulasi tanggungjawab yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk patuh dan setia kepada negara Kesatuan Republik Indonesia dan menghindari paham-paham yang bertentangan.

“Baik PNS dan PPPK itu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki aturan dan tanggungjawab yang sama harus patuh dan setia Kesatuan Republik Indonesia, dan sebagai ASN terikat dengan peraturan negara karena saat ini marak paham-paham yang bertentangan dengan regulasi yang ada di negara Kita dan peraturan yang berlaku kepada ASN," jelasnya. (rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: