Honda

BNN Minta Stop Nyanyikan 'Sikok Bagi Duo'

 BNN Minta Stop Nyanyikan 'Sikok Bagi Duo'

BACA JUGA:PWI Pagaralam Imbau BNN Tes Urin Wartawan

"Mungkin kalau konten yang viral ini meresahkan masyarakat, ada lembaga atau instansi terkait masalah bidang digital, yang bisa menindaklanjutinya," katanya. 

Himawan menggungkapkan, hasil pengamatan dari lirik lagu Sikok Bagi Duo, tidak ada kata-kata menyebutkan narkoba secara lansung.

BACA JUGA: BNNP Sumsel Cegah Bertambahnya Pecandu di Sumsel

Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2009, tidak bisa masuk ke ranah lirik tersebut.

"Namun dari liriknya memang kontra produktif dengan upaya BNN melakukan P4GN tadi," katanya.

Kalau ada desakan untuk memproses hukum terkait lagu tersebut, lanjutnya, mungkin ada undang-undang lain yang memproses.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com