BNN Minta Stop Nyanyikan 'Sikok Bagi Duo'
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau meminta Melli, penyanyi lagu "Sikok Bagi Duo" yang viral di media sosial (medsos), tidak lagi menyanyikan lagu tersebut.
Sebab lagu bergenre remix itu ditakutkan menjadi pemicu (trigger) bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba, setelah mendengarkan lirik lagu dan back ground musiknya.
"Kita minta yang bersangkutan stop membawakan lagu itu," tegas Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riady dihadapan wartawan, Kamis (07/07/2022.
Dijelaskannya, bagi orang biasa atau tidak terjerembab pada bahaya laten penyalahgunaan gelap narkoba, lagu "Sikok Bagi Duo" mungkin terdengar biasa saja.
BACA JUGA:BNN Provinsi Sumsel Bekuk 3 Bandar Narkoba
Tapi sebaliknya bagi penyalahguna, disinyalir dapat menjadi pemicu mengunakan narkoba.
"Sudah kita panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya soal lagi itu, dan dia juga sudah tes urine, dimana hasilnya negatif," katanya.
Himawan Bagus Riyadi menjelaskan, pemanggilan Meli, terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BNN dalam melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Sesuai tupoksi kami adalah apakah terjadi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tukasnya.
BACA JUGA:Dua Bandar Narkoba Tak Berkutik Saat Digerebek BNNK Musi Rawas
Dia mengungkapkan, Meli kemudian tes urine, dan hasilnya negatif. Kemudian pihak BNN juga menyakan apakah saat kegiatan yang berlansung ada bukti penyalahgunaan narkoba, katanya juga tidak ada.
"Dari yang bersangkutan (Meli Dedi), mengaku hanya menyanyikan saja, kemudian tes urine hasilnya negatif," ungkapnya.
Namun terkait video viral di media digital, itu memang konteksnya ada konten positif dan negatif.
Itu, menurut dia, ada pihak lain yang punya kewenangan untuk menanganinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com