Honda

Pemprov Sumsel Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Pemprov Sumsel Revisi Rencana Tata Ruang  Wilayah Provinsi

PALEMBANG, PALPRES.COM- Bagi satu daerah, rumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ibarat sebuah rumah yang harus mampu mengakomodir perkembangan penduduk, pertumbuhan wilayah,ekonomi, sosial dan budaya. Pada saat yang sama harus mampu menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

Guna memastikan kondisi di atas terpenuhi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memulai rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW 2017-2023 untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi.

Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum – Bina Marga dan Tata Ruang (DPU-BMTR). Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) memimpim penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW.

BACA JUGA:Perda RTRW Harus Direvisi

Di sisi lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir.S.A.Supriono, menyambut baik dan sepenuhnya mendukung rencana peninjauan RTRW.

“RTRW menyangkut hampir semua lini pembangunan daerah dan menyentuh segala sektor yang terlibat di dalamnya, jadi penting sekali rumusan RT/RW kita tinjau secara berkala. Seperti diamanahkan dalam UU, tinjauan harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” kata Supriono dalam sambutannya ketika membuka Rapat Koordinasi Sosialisasi Revisi RTRW dan KLHS RTRW Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis, 7 Juli 2022 di Hotel Santika Premiere Bandara, Palembang.

Rapat Koordinasi Sosialisasi Revisi RTRW dan KLHS RTRW ini diselenggarakan secara bersama antara DPU-BMTR dan DLHP dengan memgundang seluruh kabupaten kota di provinsi Sumatera Selatan. World Agroforestry (ICRAF) Indonesia ikut memberikan dukungan teknis dalam beberapa bagian proses revisi.

BACA JUGA:Hoegeng Award, Kapolri Buka Ruang Kritik Untuk Terus Lakukan Perbaikan

Kepala Bidang Tata Ruang DPU-BMTR Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra,ST,MM ,  menyampaikan bahwa revisi RTRW tahun ini akan mengintegrasikan RTRW dan KLHS RTRW ke dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Kegiatan peninjauan akan dimulai dengan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.

“Proses revisi adalah proses panjang, selain lingkup dan spektrum yang semakin kompleks, kita membutuhkan waktu untuk memastikan semua pihak mendukung dan berkomitmen untuk menjalankan RTRW yang nanti sudah direvisi dengan obyektif dan konsisten,” jelasnya.

Tidak lain dan bukan, RTRW memastikan kepentingan masyarakat yang menjadi tujuan utama. Selain itu keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam juga menjadi sorotan utama dalam proses peninjauan. Dokumen KLHS adalah instrumen/perangkat yang akan memastikan terpenuhinya syarat keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam menjadi bagian penting dari RTRW hasil revisi.

BACA JUGA:Belajar Bisnis Ramah Lingkungan dari Bumi Bulk Store & Refillery

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Sumatera Selatan Ir. Triana Huswani, MT mengatakan tugas utama yang harus dirampungkan oleh dinas yang dipimpinnya adalah menyusun dokumen KLHS RTRW yang terintegrasi dengan RZWP3K.

“Kami tentu tidak bekerja sendiri, dalam proses pemutakhiran informasi dan data, kami akan meminta dukungan dari OPD di berbagai sektor. Dengan dimasukkannya RTRW ke RZWP3K, sudah jelas arah dari revisi RTRW kita. Kita ingin memperluas cakupan pengelolaan wilayah dan ruang dalam pembangunan daerah, supaya tidak saling tumpang tindih,” kata Triana.

Sementara itu ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.  

Peneliti ICRAF Tania Benita mengatakan rencana revisi RTRW dan pengintegrasiannya ke RZWP3K sejalan dengan tujuan besar Land4Lives. Dari kajian awal Land4Lives, Sumatera Selatan memiliki potensi dan tantangan dalam penanganan perubahan iklim.

BACA JUGA:Penerapan SPBE Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

Supaya kekayaan sumber daya alamnya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat dan fungsi serta jasa lingkungannya terjaga dengan baik, diperlukan rencana strategis dalam pengelolaannya.

“Aspek perubahan iklim perlu diintegrasikan kedalam RTRW. Salah satu hal yang penting dalam penanganan perubahan iklim Sumatera Selatan adalah perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut”
“Gambut, dengan potensi kontribusi pada target pemerintah untuk mencapai FoLU Net Carbon Sink di 2030, harus kita kelola dengan bijak. Salah satu dukungan kami adalah mendorong pengelolaan lahan gambut yang lebih baik dan ini diawali dengan RTRW yang mengakomodir langkah-langkah strategis tersebut,” kata Tania.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: