RDPS
Honda

PKB Tetap Berhentikan NA, Siapkan PAW di DPRD Muratara

PKB Tetap Berhentikan NA, Siapkan PAW di DPRD Muratara

BACA JUGA:Target Mendulang 8 Kursi, Ini Instruksi PKB Kepada Para Kadernya

Kuasa Hukum PKB, Abdul Aziz juga menjelaskan, jika dia dan Muhammad Syah ditunjuk sebagai kuasa hukum DPP, DPW dan DPC PKB Muratara terhadap gugatan NA di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Substansi gugatannya, NA tidak menerima atas pemberhentian yang dilakukan PKB.

Sementara jelas Aziz, pemberhentian ini bukan tanpa alasan. Ada dugaan perbuatan asusila yang tersebar di media sosial dan mendapat tanggapan yang luar biasa di masyarakat. Akhirnya PKB mersepon itu dan dilakukan pemecatan.

"Hari ini, majelis hakim sudah memutuskan, gugatan itu tidak dapat diterima atau ditolak dalam putusan sela. Yang artinya, argumentasi ini sudah kami jelaskan di awal jika gugatan ini tidak tepat. Kalau berkeberatan harusnya dia ke Mahkamah Partai. Hal ini berdasarkan UU Parpol Nomor 2 tahun 2011 pasal 32 ayat 1 dan 2 diperkuat aturan AD/ART Partai dan Peraturan MA Nomor 4 tahun  2016, bahwa perselisihan di internal partai harus diselesaikan di Mahkamah Partai bukan ke PN," jelasnya. 

Selain itu, di dalam Peraturan PKB Nomor 1 Tahun 2011 jelas diatur, apabila ada anggota partai yang dipecat lalu tidak menerima atau berkeberatan boleh diajukan keberatannya ke Mahkamah Partai. Anehnya NA tidak melakukan itu ke partai malah ke PN.

BACA JUGA:PKB Daun Salam

"Lalu bagaimana kedudukannya NA, dia tidak bisa lagi mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Karena berdasarkan peraturan partai Nomor 1 tahun 2011 ada limit waktu dalam menyampaikan keberatan, yakni selama 60 hari. Dan pada tanggal 19 Juli tepat 60 hari dari surat pemecatan oleh DPP. Seharusnya dilimit waktu yang diberikan itu dimanfaatkan oleh Nahwani untuk mengajukan keberatan. Dia tidak bisa lagi menyampaikan keberatan," ungkapnya.

Hal ini juga yang membuat PN menolak gugatan ini. Artinya keputusan partai sudah tepat. Baik dari segi alasan maupun dari segi mekanisme dan kewenangan. Maka pokok perkaraan NA tidak diperiksa oleh PN, karena yang berhak mengadili hal ini mahkama partai bukan PN.

"Intinya, hari ini (kemarin, red), putusan amarnya ada tiga, pertama mengabulkan esepsi PKB, menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum penggugat membayar biaya perkara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: