Kejari Prabumulih Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mark up Proyek Baju Lansia
PRABUMULIH, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1 miliar lebih.
Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni DMS, pihak swasta selaku kontraktor serta BK yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Bidik Dugaan Mark Up Proyek Pengadaan 2021
Akibat niat jahat keduanya, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kedua tersangka langsung ditahan di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengatakan, penetapan BK dan DMS sebagai tersangka setelah pihaknya menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan beberapa kali pemanggilan dalam tahap penyelidikan.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah mark up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan lanjut usia (lansia). Dengan nilai lebih kurang Rp1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, hari ini langsung kita tetapkan tersangka," kata Anjasra, Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Ia menerangkan, kerugian negara akibat mark up itu berkisar ratusan juta rupiah. Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.
Tersangka BK dan DMS disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
Untuk diketahui, kegiatan pengadaan belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut (lansia) ini menggunakan APBD Prabumulih 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.053.000.000,00. Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: