Citraland
Honda

Terkait Korupsi, Kejari Prabumulih Tahan Kontraktor dan PPK Proyek Baju Lansia

Terkait Korupsi, Kejari Prabumulih Tahan Kontraktor dan PPK Proyek Baju Lansia

PRABUMULIH, PALPRES.COM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Selasa (19/7/2022), menetapkan dan menahan pelaku dugaan korupsi mark up seragam lansia Rp 1.016.000.000 yang bersumber dari APBD Pemerintah kota (Pemkot) tahun 2021.

Adapun tersangka korupsi yakni DMS dalam hal ini pihak swasta sebagai kontraktor serta BK sebagai PPK kegiatan di Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih.

Akibat niat jahat keduanya, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kedua tersangka pun langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, penetapan BK dan DMS sebagai tersangka, setelah pihaknya menggandeng tim auditor melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan beberapa kali pemanggilan dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah Mark Up atau penggelembungan harga dalam kegiatan paket belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) dengan nilai lebih kurang Rp 1.016.000.000. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini langsung kita tetapkan tersangka," kata Anjasra.

Masih mata Kasi Intelijen menerangkan, kerugian negara akibat mark up itu dengan nilai berkisar ratusan juta rupiah. Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya.

"Kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka. Ke depan, kita juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya," tukasnya.

Masih menurut Anjasra, tersangka BK dan DMS disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

Untuk diketahui, kegiatan pengadaan Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) ini menggunakan APBD Prabumulih 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.053.000.000,00. Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan. RAY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: