Pemusnahan Barang Bukti, Teddy Apresiasi Transparansi Hukum
BATURAJA, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) di Kejaksaan Negeri OKU merupakan implementasi transparansi hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku kriminal dan tindak pidana perbuatan melawan hukum.
"Jaksa selaku eksekutor perkara tindak pidana sebagaimana telah diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 dijelaskan disana tentang tugas dan fungsi dari kejaksaan," kata Teddy.
Dikatakannya, Pemkab OKU sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan BB. Karena selain asfek sosialisasi juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang akibat jika bersentuhan dengan hukum.
"Kami atas nama Pemkab OKU mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kerja keras dan upaya-upaya dari Kejaksaan Negeri OKU dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten OKU," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati OKU Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: