Banner Honda PCX

Sudah Inkracht, Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dari 141 Perkara Tindak Pidana

Sudah Inkracht, Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dari 141 Perkara Tindak Pidana

Kajari Muba Didampingi Forkopimda Melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. -Foto Kejari Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Kejari Musi Banyuasin (Muba) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman SMK Negeri 1 Sekayu, Kamis 12 Juni 2025.

Kegiatan ini langsung dipimpin Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH beserta pejabat utama lainnya . 

Turut hadir juga Ketua PN Sekayu Silvi Ariani, SH MH, Kasat Res Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya ,Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto, Kabid Pembedayaan Dinso Muba M Thohir, Kabid P2P Dinkes Muba Ucu Arungsang.

Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. 

BACA JUGA:INKRACHT! Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 117 Berkas Perkara

BACA JUGA:13 Kg Sabu Diblender Bareng Zat Kimia, Kapolrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender. 

Barang bukti lain seperti besi dipotong menggunakan mesin pemotong dan lainnya dibakar. 

Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH mengatakan, bahwa ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

"Kita musnahkan di halaman SMK Negeri 1 Sekayu dengan tujuan upaya preventif untuk memberikan pemahaman bagi pelajar terkait pencegahan bahaya narkoba dan kenakalan remaja, " ungkap Harris dalam siaran persnya. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 432 Kg Mie Kuning Berformalin

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti per 3 Bulan, Ini Lho Gebrakan Seksi PB3R Kejari Muba

Harris merincikan bahwa dari total ada 141 perkara yang sudah inkracht, untuk kasus narkotika itu ada 37 perkara

Lalu 51 perkara orang atau harga benda dan 53 perkara tindak pidana umum lainnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait