RDPS
Honda

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan satu dari dua pelaku.

Pelaku yang berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor dan Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang yakni Rendi Saputra (31) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakap 3, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap dikediamannya, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku dengan korban Tigor Velentino (21) terjadi pada Senin (18/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan A Yani, Lorong Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

"Dari informasi yang kita dapatkan dari korban, kejadian itu berawal saat korban menginap di rumah temannya Robi. Kemudian memarkirkan motor diparkiran kos dengan kondisi hanya terkunci stang," ujarnya, Rabu (20/7).

BACA JUGA:Gara-gara Mobil Parkir, Truk pengangkut TBS Sawit terguling

Kemudian korban tidur dan saat hendak menggunakan motornya sudah hilang. Ketika di cek melalui CCTV yang ada, motor milik korban dicuri oleh dua orang tak dikenal.

Kedua pelaku berhasil melarikan motor korban jenis Honda Scoopy warna merah, atas kejadian ini korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut yang berinisial DN," katanya.

Setelah menerima adanya laporan dari korban, anggota Ranmor dan Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan. 

BACA JUGA:Tim Inafis Olah TKP Pembunuhan Calon Kades di Ogan Ilir

"Pelaku mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian motor bersama DN, selain mengamankan pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi," jelasnya.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. 

“Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih dalam untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang sudah pernah dilakukan pelaku,” katanya,

Sementara itu, pelaku Rendi mengakui perbuatannya. "Saya mencuri bersama DN, motor itu kemudian kami jual, namun belum sempat uangnya di bagi saya keburu ditangkap polisi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: