Citraland
Honda

Dendam, Pemulung Ini Tikam Petugas DLHK Berkali-kali

 Dendam, Pemulung Ini Tikam Petugas DLHK Berkali-kali

BACA JUGA:Pemdes Suro Jemput Jenazah Korban Pembunuhan di Empat Lawang

"Pelaku ini mengakui ke kita sudah mempersiapkan sajam, dimana dua hari sebelum kejadian pelaku mengasah pisaunya agar menjadi tajam," bebernya.

Dan pada saat kejadian pelaku melihat korban berada di TKP, kemudian dari arah belakang pelaku menusuk korban dari ke punggung belakang korban, tapi sempat ditangkis korban.

Kemudian pelaku menusukan pisaunya ke rusuk sebelah kanan korban, tangan dan hulu hati, sehingga korban terjatuh ke parit. 

"Karena sakit hati dari interogasi yang kita lakukan, pelaku kembali menikam korban yang terjatuh ke parit berkali-kali hingga meninggal dunia," jelasnya.

BACA JUGA:Buron Tujuh Tahun, Tersangka Pembunuhan Akhirnya Diringkus Polisi

Atas kejadian itu, pelaku terancam Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan hukuman pidana maksimal mati atau seumur hidup.

"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau cap gapu, satu helai baju kaos wama kuning, satu helai celana jeans pendek, satu buah buah topi, gerobak, dan baju milik korban," tutupnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com