Banner Honda PCX

Bunuh dan Cor Pegawai Koperasi di Palembang, 3 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Bunuh dan Cor Pegawai Koperasi di Palembang, 3 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya hanya menundukkan kepala, saat mendengar tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – 3 Terdakwa pelaku pembuhan sadis pegawai koperasi, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Palembang.

Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio SH bersama Desi Asean SH, dalam sidang yang dipimpin Hakim Zainal Arief SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 4 Februari 2025.

Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati tersebut, yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya.

Perbuatan pidana yang dilakukan ketiga terdakwa cukup menghebohkan Palembang, karena tega membunuh dan mencor korban, Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi.

BACA JUGA:Otak Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Sidang Tertutup, 4 ABH Jadi Terdakwa

Korban Dicor di Belakang Ruko

Jasad korban oleh ketiga terdakwa dicor dan disemen di belakang ruko Distro Anti Mahal, Maskerebet, Palembang.

Sebelumnya membacakan amar tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu menyampaikan  hal-hal memberatkan dan hal hal meringankan 

Menurut JPU, hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan mereka mengakibatkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang, 1 Pelaku Dituntut Vonis Mati

BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang, Ini perannya

“Perbuatan para terdakwa sadis dan kejam.

Sedangkan hal hal meringankan tidak ada, "ujar JPU.


Hakim Zainal Arief SH MH saat memimpin persidangan kasus pembunuhan sadis pegawai koperasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 4 Februari 2025.-Romli Juniawan-

Para Terdakwa Dinilai Terbukti Bersalah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait