Citraland
Honda

Kejati Dampingi Pengamanan Pembangunan Strategis Senilai Rp 1 Triliun Lebih

 Kejati Dampingi Pengamanan Pembangunan Strategis Senilai Rp 1 Triliun Lebih

BACA JUGA:PLN Bersinergi dengan Kejati Dukung Proyek Transmisi

Lalu restorative justice tahun sebelumnya 2021 sebanyak 8 perkara, kemudian reatorative justice tahun 2022 sebanyak 40 perkara sejak bulan Januari - Juli. 

Serta ada 16 rumah RJ telah disiapkan di Sumsel. 

Dibidang pidana umum, bahwa 40 persen masih didominasi perkara narkoba, dari jumlah ini nyaris 75 persen abu-abu antara pengguna dan mereka yang menguasai. 

Tapi karena UU No 35 tahun 2009 dan pasal 112 dan 114 bisa masuknya kesana.

BACA JUGA:Kejati Lampung Siap Kawal Infrastruktur Kelistrikan

Ada 2 rumah balai rehabilitasi di Sumsel rencananya akan diresmikan. 

"Restoratif justice sendiri efektif atau tidak dan apa manfaatnya? RJ sangat-sangat efektif, tapi kita juga harus selektif," ujarnya.

Persyaratan RJ, lanjutnyam sangat ketat, tidak serta merta saja, RJ yang diusulkan di daerah ini dipra ekspos disini, kemudian diekspos di Kejaksaan langsung oleh Jampidum dan yang memutuskan dapat diambil RJ atau tidak

"Fungsi rumah RJ, supaya masalah sepele tidak sampai peradilan dan orang dihukum, tapi bisa selesai bersama tokoh setempat dan masyarakat serta pendampingan kejaksaan. Kegiatan-kegiatan RJ akan didorong disana, baik itu edukasi dan sosialisasi hukum, dari bakti sosial lalu pengolahan dana desa," terang Sutikno seraya menambahkan, Rumah RJ dimanfaatkan maksimal, harapannya masyarakat sadar, tahu dan taat hukum.

BACA JUGA:Oknum Jaksa Tertangkap Kamera Asik Nyawer, Kejagung Perintahkan Kejati Sumsel Mengusutnya

"Dari Bidang Intelijen, 64 kegiatan operasi, 307 sprintung, 19 jaksa masuk sekolah, 12 jaksa menyapa, Tabur atau tangkap buronan 10 pelaku DPO, serta 84 PPS atau pengamanan pembangunan strategis, total anggarannya Rp 1.642.109.325.558 atau Rp 1 triliun 642 miliar 109 juta lebih," beber Muhammad Naim.

"Bidang pidana tata usaha negara, perkara perdata litigasi 313, non litigasi 620, pelayanan hukum 222 kegiatan, maka telah menyelamatan kerugian negara sebesar Rp  Rp. 159.223.366.417,95 atau Rp 159 miliar 223 juta lebih, ditambah pemulihan kerugian negara Rp 14.279.174.347,00 atau Rp 14 miliar 279 juta lebih," urainya kepada Simbur.

"Sanksi disiplin sendiri, 61 orang sanksi disiplin ringan, 28 orang sanksi disiplin sedang, dan 11 orang dijatuhi sanksi disiplin berat," tukas Plt Kajati Sumsel. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com