Honda

Kejati Dampingi Pengamanan Pembangunan Strategis Senilai Rp 1 Triliun Lebih

 Kejati Dampingi Pengamanan Pembangunan Strategis Senilai Rp 1 Triliun Lebih

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel dipaparkan pada hari Bhakti Adhyaksa ke 62, pada Jumat (22/7/22) pukul 10.00 WIB. 

Dipimpin Plt Kajati Sumsel Drs Muhammad Naim SH, didampingi Asipidsus Abdullah Noerdin Deni SH MH dan Asipidum Sutikno SH MH serta Kasipenkum Moch Radyan SH MH. 

Plt Kajati Drs Muhammad Naim SH menegaskan bahwa selaras tema "Kepastian Hukum, Humanis dan Pemulihan Ekonomi," target PNB atau pendapatan negara bukan pajak sudah melampaui target sampai 300 persen lebih. 

"Perlu dicatat berkaitan dengan tema kami bidang intelijen tadi, kami sampaikan bahwa saat ini melakukan pendampingan PPS atau pengamanan pembangunan strategis angkanya cukup besar Rp 1 triliun 642 miliar 109 juta lebih," ujarnya.

BACA JUGA:Mantan Kadispenda OKU dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

Kemudian untuk bidang datum, menurut Kajati, saat ini pihaknya melakukan pendampingan beberapa kegiatan khusus yang sumbernya dari PEN cukup besar. 

“Itulah fungsi kami dalam bidang inteligen dan tata usaha negara,” jelas Kajati.

Berikutnya giliran Asipidsus Abdullah Noerdin Deni SH MH mengatakan, tercatat capaian kerja, ada 18 perkara tindak pidana korupsi baik tahap penuntutan dan eksekusi. 

Ditambah 3 perkara perpajakan, maka telah menyelamatkan uang negara Rp 2.621.514.606,24 atau Rp 2 miliar 621 juta lebih. 

BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Geradak Kantor Dinas Pertanian Sumsel, Terkait Dana Kementerian Rp1,3 Triliun

Kemudian telah berhasil menangkap 10 pelaku DPO dari permohonan 19 orang DPO sampai bulan Juli 2022, namun sifatnya dinamis. 

"Dari kinerja Tabur atau tangkap buron, ada 10 pelaku telah didapati, statusnya 6 orang terpidana dan 4 lagi tersangka, ada terpidana di Kejari Lubuk Linggau, Prabumulih, Pali, dan Palembang," ujarnya. 

Dari data itu, lanjutnya, terdapat peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebelumnya yang tidak sampai 19 permohonan

Asipidum Sutikno SH MH mengatakan untuk kejahatan umum 1.573 perkara, narkotika dan zat adiktif lainnya 2.272 perkara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com