Honda

Antisipasi Penyimpangan, Kejari Prabumulih Awasi Sejumlah Proyek

Antisipasi Penyimpangan, Kejari Prabumulih Awasi Sejumlah Proyek

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akan mengawasi proyek kegiatan strategis yang ada, pengawasan ini dilakukan sebagaimana surat edaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen tahun 2021 dalam mencegah tindak pidana korupsi. -Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akan mengawasi proyek kegiatan strategis yang ada, pengawasan ini dilakukan sebagaimana surat edaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen tahun 2021 dalam mencegah tindak pidana korupsi. 

Harapannya, kualitas pengerjaan proyek strategis daerah semakin meningkat. Ada tiga penilaian utama dalam pengawalan dan pengamanan kegiatan strategis daerah (KSD) tersebut.

Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, proyek yang dikerjakan itu harus sesuai spesifikasi serta tepat secara anggaran dan fungsional.

"Yang dikategorikan proyek strategis sendiri harus ditetapkan berdasarkan SK kepala daerah. Tapi tidak seluruh proyek strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah akan kita dampingi atau awasi, namun kita lihat dulu AGHT-nya (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proyek tersebut," ujar Anjasra dibincangi di ruang kerjanya, Jumat (29/7/2022).

BACA JUGA:Terkait Korupsi, Kejari Prabumulih Tahan Kontraktor dan PPK Proyek Baju Lansia

Pengawasan Proyek Strategis (PPS) sendiri, kata dia, bukan dalam artian kejaksaan main proyek. Anjasra menegaskan, bahwa kejaksaan tidak pernah untuk bermain proyek. 

"Ini kami lakukan untuk mengawasi atau untuk membimbing agar proyek tersebut tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Jadi untuk meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut," kata dia.

“Jadi sekali lagi kepada masyarakat kami minta jangan berasumsi bahwa pendampingan pengawasan ini bahwa kejaksaan main proyek sekali lagi kami tegaskan tidak sama sekali. Bahkan kami bekerja mengawasi proyek tersebut agar tidak terjadi kebocoran ataupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih telah mengajukan dan melaksanakan pemaparan lebih kurang sebanyak 25 hingga 30 proyek kegiatan strategis untuk dilakukan pengawasan oleh pihaknya. 

Meski demikian, lanjut Anjasra, pihaknya belum menetapkan kegiatan-kegiatan proyek mana saja yang masuk dalam kegiatan proyek strategis dan perlu untuk diawasi.

"Mungkin dalam waktu minggu depan ini kami akan menetapkan kegiatan-kegiatan proyek mana saja yang masuk dalam kegiatan proyek strategis yang perlu diawasi," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: