RDPS
Honda

Permudah Layanan ke Masyarakat, Korlantas Polri Integrasikan Data Samsat

 Permudah Layanan ke Masyarakat, Korlantas Polri Integrasikan Data Samsat

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman--Bid Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Korlantas Polri mendorong integrasi data pada kendaraan bermotor antara Samsat nasional dan daerah, sebagai langkah awal meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman mengatakan, selain meningkatkan pelayanan, hal ini juga sebagai langkah awal dalam upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

"Kita akan rapikan dulu data kita, sehingga masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak harus keluar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/8).

Selain memperkenalkan yang berada di tim Samsat nasional, pihaknya ingin mendukung sepenuhnya Polri, khususnya berada di Samsat untuk membantu rekan sekalian.

BACA JUGA:TNI dan Polri Siap Jaga Stabilitas Keamanan Pilkades Serentak Ogan Ilir

Menurut Kakorlantas, konsolidasi data yang dilakukan di Samsat memiliki banyak manfaat, diantaranya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. 

Kakorlantas juga telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang hasilnya diperlukan kemudahan untuk masyarakat yang ingin bayar pajak. 

"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat, bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," katanya.

Ia menegaskan, Korlantas Polri hanya ingin menjamin pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal diberikan oleh semua instansi berwenang. 

BACA JUGA:Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan

Ia tidak ingin apabila terjadi lakalantas masyarakat tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena masyarakat tidak membayar pajak STNK.

Sebab, ada jaminan bantuan dari pemerintah kepada mereka yang mengalami lakalantas. 

Meskipun Kakorlantas sendiri tidak ingin lakalantas terjadi kepada masyarakat. 

Namun, antipisasi terburuk perlu dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com