Citraland
Honda

Curi dan Kuras Isi Kartu ATM, Warga Banyuasin Ditangkap Polisi

 Curi dan Kuras Isi Kartu ATM, Warga Banyuasin Ditangkap Polisi

Ahmad Fajri hanya bisa tertunduk saat diamankan Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang gegara mencuri dan menguras ATM korbannya. -Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Atas ulahnya melakukan pencurian disertai pengurasan uang di dalam kartu ATM yang di curinya. Membuat Ahmad Fajri (34), warga jalan Perumahan Liverpool 2 di Jalan Sungai Pinang, Kelurahan Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes, Palembang, Sabtu (6/8), sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung diiringi ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (4/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Opi Raya, tepatnya ATM BRI Indomart, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. 

"Dari keterangan korban Riza kalau pelaku merupakan orang yang bekerja dengan dirinya, sebelum kejadian istri korban pernah menyuruh pelaku untuk mengambil uang di kartu ATM milik korban yang mana sudah mengetahui pin/kode ATM milik korban," ujarnya, Sabtu (6/8).

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel, Usianya Jadi Sorotan

Lalu berselang beberapa hari istri korban sempat menanyakan kartu ATM tersebut kepada korban. 

Namun setelah di cek ternyata kartu ATM tersebut telah hilang. 

"Kasus ini berhasil kita ungkap, karena adanya laporan korban mengenai kehilangan kartu ATM kepada pihak bank BRI," katanya.

Dan setelah meminta rekening koran, ternyata selama kartu ATM tersebut hilang ada yang melakukan transaksi. korban pun mulai curiga kepada pelaku.

BACA JUGA:Hasil Trace Imei, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel

Setelah korban mendatangi pos jaga dan pelaku diamankan, ternyata bener saja, bahwa dia yang telah mencuri kartu ATM dan menguras uang korban sebanyak Rp 9 juta. 

Akibat ulahnya Fajri pun langsung ditangkap dan digelandang ke Polrestabes Palembang

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM BRI milik korban, satu lembar rekening koran bank BRI, screenshoot tersangka ketika mengambil uang di ATM.

Kemudian satu unit ponsel merek Oppo dibeli hasil uang curian dan satu unit ponsel merek Vivo dibeli hasil curian.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com