Citraland
Honda

Resedivis Kasus Narkoba dan Curas Resahkan Warga Ditindak Tegas

 Resedivis Kasus Narkoba dan Curas Resahkan Warga Ditindak Tegas

Isman, Residivis Kasus Narkoba dan Curas yang kembali tertangkap dalam kasus pencurian tas berisi uang dan emas.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Resedivis kasus narkoba dan Curas ini kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara, akibat melakukan pencurian tas berisikan uang dan emas di warung milik Fitrtiani (43).

Adalah Isman (42) warga Jalan Muhajidin, Lorong Khotib I, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, resedivis dimaksud.

Pelaku ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes ditempat persembunyiaannya, Sabtu (6/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban mengenai tindak pidana pencurian.

BACA JUGA:Beraksi di 7 Lokasi, Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Akhirnya Diringkus Polisi

"Pelaku ditangkap oleh anggota kita yang dipimpin oleh Kasubnit I, Iptu Jhoni Palapa dengan Kasubnit 2, Ipda Roland, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan sehingga diberikan tindakan tegas," ujarnya, Ahad (7/8).

Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Muhajidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan IB I Palembang.

"Modus pelaku sendiri berbelanja di warung korban, kemudian dari keterangan pelaku dia melihat tas korban yang tergantung di warung, setelah mendapatkan uang kembalian dan korban lengah, pelaku mengambil tas korban dan kabur, " katanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa di dalam tas tersebut berisikan uang Rp 2 juta dan satu buah cincin emas seberat satu suku. 

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel, Usianya Jadi Sorotan

"Kemudian korban melaporkan kejadian itu, dan anggota kita bergerak cepat dengan menangkap pelakunya," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo warna hitam dan satu helai baju kaos warna hitam.

"Pelaku sendiri dari catatan kita merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dalam perkara narkotika, dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis 7,7 tahun penjara pada tahun 2011 dan tahun 2019 yang keluar pada awal tahun 2021," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Isman mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com