Honda

Mantan Sekwan PALI Divonis 6 Tahun, Bendaharanya Kena 7 Tahun

Mantan Sekwan PALI Divonis 6 Tahun, Bendaharanya Kena 7 Tahun

Majelis hakim PN Palembang saat membacakan vonis terhadap Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 Milyar-Romli Juniawan-palpres.com

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH mengatakan, penangkapan tersangka dilaksanakan berkat koordinasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan dibantu Kejari Prabumulih.

“Selanjutnya tersangka akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim,” kata Agung yang didampingi Kasi Intel, M Fadli Habibi SH dan Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH, Rabu sore.

Diterangkannya, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap tersangka FW, namun selalu gagal dan ini merupakan usaha yang ketiga kalinya.

 “Kita sudah tiga berusaha menangkap FW tapi selalu gagal. Malah dalam penangkapan ini sempat terjadi kejar-kejaran,” terangnya.

BACA JUGA: 5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Korupsi Blast Furnace

Ia menjelaskan, sejak menghilang dan menjadi buronan Kejari PALI tersangka diduga bersembunyi di rumah keluarganya tersebut.

“Jadi selama menjadi DPO yang bersangkutan bersembunyi di rumah keluarganya itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Agung menuturkan, dengan tertangkapnya FW, maka Kejari PALI sudah tidak lagi mempunyai utang DPO.

“Semua DPO Kejari PALI sudah tertangkap, dan Kejari PALI sudah tidak ada utang DPO lagi,” tuturnya.
Mengenai pengembangan kasus tersebut, Agung mengungkapkan, jika tersangka FW sudah menyampaikan ke pihaknya.

“Jadi siap-siap saja tunggu tanggal.mainnya. Termasuk untuk siapa-siapa saja juga tunggu saja,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Baju Lansia Tinggal Menunggu Penetapan Tersangka

Untuk diketahui penetapan sebagai tersangka kepada FW tertanggal 9 Desember 2021 lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Kejari PALI dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020.

Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap Mantan Sekwan inisial SH dan Bendahara Setwan PALI Tahun 2020, FW, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 Milyar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com