Honda

Pembayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Naik 25 Persen

 Pembayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Naik 25 Persen

Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir 1, Wahyudi-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:Ajak Warga PALI Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Menurutnya, capaian pajak tersebut 62 persen dari target Rp 49.627.979.000 untuk tahun 2022 ini.

"Per Juli 2022 ini pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB sudah Rp 30.867.866.775," ungkap Mas Yudi sapaan akrabnya, Jumat (12/08/2022) saat ditemui diruang kerjanya.

Hal ini katanya, pengaruh dari program pemutihan pajak terhadap kendaraan yang menunggak pajak di atas satu tahun dari Gubernur Sumatra Selatan, H Herman Deru. 

"Sangat berpengaruh sekali, masyarakat sangat antusias membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," tukasnya seraya menambahkan, optimis hingga Desember 2022 ini bisa mencapai target, bahkan bisa over target nantinya.

BACA JUGA:Wahai Warga OKU, Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga 31 Desember 2022

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB, kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat dalam hal pajak kendaraan bermotor.

Keringanan tersebut yakni Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan seterusnya khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi, serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.

Kabar Ini sesuai intruksi Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam releasenya, pada 27 Juli 2022.

Dalam release tersebut disebutkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut, merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com