Capaian Pajak Kendaraan UPTB Samsat Ogan Ilir 1 hingga Juli 62 Persen
Kantor UPTB Samsat Ogan Ilir 1-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Sumsel kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Ranmor
“Kalau dibanding hari biasa hanya 100 hingga 150 orang saja, artinya alhamdulillah ada kenaikan sekitar 25 persen,” paparnya.
Dikatakan Wahyudi, pemberian keringanan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2022 bahwa Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama dua dan seterusnya dari luar provinsi, kemudian pembebasan denda dan bunga dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
Melalui pemberian keringanan pajak ini, menurut dia, selain membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar denda pajak, juga bisa meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumsel.
"Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang, sehingga diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program Gubernur ini," tukasnya.
BACA JUGA: Mati Pajak Ranmor Jangan Khawatir, Cukup Bayar Pokoknya Saja
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB, kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat dalam hal pajak kendaraan bermotor.
Keringanan tersebut yakni Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan seterusnya khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi, serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.
Kabar Ini sesuai intruksi Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam releasenya, pada 27 Juli 2022.
Dalam release tersebut disebutkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut, merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com